Senin, 06 Januari 2014

PERKEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA

1.      Rencana Pelajaran Tahun 1946
Kurikulum yang lahir pertama di indonesia yang mencakup wilayah secara nasional memiliki istilah leer plan. Leer plan diambil dari bahasa belanda, yang memiliki arti rentjana pelajaran.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 bab XIII dinyatakan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Sebelum terdapat undang-undang tersebut Ki Hajar Dewantara yang saat itu menjabat sebagai menteri pendidikan mengeluarkan intruksi pada guru untuk mengganti pelajaran yang bersifat kolonial. Pada tanggal 1 maret 1946 Mr Soewandi membentuk panitia penyelidik pengajaran yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara. Panitia ini merumuskan beberapa tujuan pendidikan nasional, yaitu ;
a.       Perasaan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Perasaan cinta kepada alam
c.       Perasaan cinta kepada negara
d.      Perasaan cinta dan hormat kepada ibu dan bapak
e.       Perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan
f.       Perasaan berhak dan wajib memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya
g.      Keyakinan bahwa orang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat
h.       Keyakinan bahwa orang yang hidup dalam masyarakat harus tunduk pada tata tertib
i.        Keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati, berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri
j.        Keyakinan bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam pikiran dan tindakan
Kesepuluh tujuan pendidikan tersebut lebih mengutamakan pembentukan watak atau pendidikan secara afektif. Namun, kesepuluh tujuan pendidikan tersebut belum bisa terealisasi secara maksimal, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya mata pelajaran yang mencakupnya.
2.        Rencana Pelajaran Terurai Tahun 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali dan seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” .
Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi.
a.       Moral
b.      Kecerdasan
c.       Emosional/artistik
d.      Keprigelan (keterampilan)
e.       Jasmaniah.
Pada masa itu juga dibentuk Kelas Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan. Tujuannya agar anak yang tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja. Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1954 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana Pelajaran 1947 adalah sebagai berikut :
a.       Bahasa Indonesia
b.       Bahasa Daerah
c.       Berhitung
d.      Ilmu Alam
e.       Ilmu Hayat
f.       Ilmu Bumi
g.      Sejarah
h.      Menggambar
i.        Menulis
j.        Seni Suara
k.      Pekerjaan Tangan
l.        Pekerjaan kepurtian
m.    Gerak Badan
n.      Kebersihan dan kesehatan
o.       Didikan budi pekerti
p.      Pendidikan agama
3.        Kurikulum Rencana Pendidikan Tahun 1964
Rencana pendidikan 1964 berkonsep pembelajaran yang bersifat aktif, kreatif, dan produktif. Konsep pembelajaran ini mewajibkan sekolah membimbing anak agar mampu memikirkan sendiri pemecahan persoalan (problem solving).
Rencana Pendidikan 1964 melahirkan Kurikulum 1964 yang menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Disebut Pancawardhana karena lima kelompok bidang studi, yaitu kelompok perkembangan moral, kecerdasan, emosional/artisitk, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pada saat itu pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak.
Cara belajar dijalankan dengan metode gotong royong terpimpin. Pemerintah juga menerapkan hari sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk manusia pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Penyelenggaraan pendidikan dengan kurikulum 1964 mengubah penilaian di rapor bagi kelas I dan II yang asalnya berupa skor 10 – 100 menjadi huruf A, B, C, dan D. Sedangkan bagi kelas II hingga VI tetap menggunakan skor 10 – 100. Kurikulum 1964 bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1968 adalah :
a.       Pengembangan Moral
·         Pendidikan kemasyarakatan
·         Pendidikan agama/budi pekerti
b.      Perkembangan kecerdasan
·         Bahasa Daerah
·         Bahasa Indonesia
·         Berhitung
·         Pengetahuan Alamiah
c.       Pengembangan emosional atau Artistik
·         Pendidikan kesenian
d.      Pengembangan keprigelan
·         Pendidikan keprigelan
e.       Pengembangan jasmani
·         Pendidikan jasmani/Kesehatan

4.        Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kurikulum 1968 bertujuan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9, Muatan materi pelajarannya hanya teoritis. Struktur kurikulum 1968 dapat dilihat pada tabel berikut ini.
a.       Pembinaan Jiwa Pancasila
·         Pendidikan agama
·         Pendidikan kewarganegaraan
·         Bahasa Indonesia
·         Bahasa Daerah
·         Pendidikan olahraga
b.      Pengembangan pengetahuan dasar
·         Berhitung
·         IPA
·         Pendidikan kesenian
·         Pendidikan kesejahteraan keluarga
c.       Pembinaan kecakapan khusus
·         Pendidikan kejuruan

5.        Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 adalah kurikulum pertama di Indonesia yang dikembangkan berdasarkan proses dan prosedur yang didasarkan pada teori pengembangan kurikulum. Dalam kurikulum ini ada 9 mata pelajaran yang semuanya wajib dipelajari peserta didik kecuali Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) untuk peserta didik kelas I dan II SD. Jumlah mata pelajaran berkurang dari kurikulum 1968 yang terdiri atas 10 mata pelajaran. Mata pelajaran PKK dihapuskan sedangkan mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran berhitung pun diganti menjadi Matematika. Sedangkan mata pelajaran Pendidikan Olahraga diganti menjadi Pendidikan Olahraga dan Kesehatan.
Kurikulum SMP tahun 1975 terdiri atas kelompok mata pelajaran Pendidikan Umum, Pendidikan Akademis, dan Pendidikan Ketrampilan. Jumlah mata pelajaran pun berkurang yaitu dari 18 mata pelajaran berkurang menjadi 12 mata pelajaran dalam kurikulum SMP tahun 1975. Jumlah jam pelajaran berkurang dari 41 jam per minggu menjadi 37-39 jam per minggu (karena pelajaran bahasa daerah tidak wajib bagi seluruh wilayah Indonesia). Kurikulum SMA tahun 1975 masing-masing 13 mata pelajaran dengan jumlah jam pelajaran 37 jam per minggu. Jumlah mata pelajaran dan jam belajar per minggu di kelas II (semester 3, 4) untuk jurusan IPA, IPS dan Bahasa sama yaitu 13 mata pelajaran dengan jam belajar 37 jam per minggu.
Kurikulum 1975 adalah proses pembelajaran yang menggunakan pendekatan siswa belajar aktif, penerapan instructional technology, dan penerapan butir soal objektif untuk asesmen hasil belajar. Pendekatan baru yang digunakan dalam proses pembelajaran menempatkan peserta didik dalam posisi aktif dalam belajar dan dinamakan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Pemikiran yang ada dalam model ini adalah peserta harus aktif mencari, menemukan, dan mengkomunikasikan hasil belajarnya sedangkan guru bertugas memberikan fasilitasi untuk belajar.
Pada tahun 1989 Indonesia memiliki undang-undang pendidikn baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-Undang ini pasal 12 ayat (1) menetapkan bahwa wajib belajar menjadi 9 tahun. Wajib belajar yang diartikan sebagai pendidikan minimal
yang harus dimiliki bangsa Indonesia. Sebelumnya wajib belajar tersebut hanya 6 tahun. Oleh karena itu maka kurikulum SMP yang dalam Undang- Undang nomor 2 tahun 1989 diubah namanya menjadi SLTP adalah bagian dari wajib belajar 9 tahun.

6.        Kurikulum tahun 1994
Pada tahun 1994, sesuai dengan tradisi sepuluh tahunan, Pemerintah meresmikan kurikulum baru. Kurikulum 1994 ini merupakan revisi terhadap kurikulum 1984 tetapi pada dasarnya keduanya tidak memiliki perbedaan yang prinsipi. Orientasi pendidikan pada pengajaran disiplin ilmu menempatkan kurikulum sebagai instrumen untuk”transfer of knowledge”. Penyempurnaan terjadi pada materi pendidikan sejarah karena materi pendidikan sejarah yang tercantum dalam kurikulum SMA 1984 (nama baru SMA berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 adalah SMU) dianggap tidak lengkap, maka kurikulum SMU 1994 menyempurnakannya. Perubahan lain yang terjadi adalah penghapusan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa. Konten kurikulum yang berkenaan dengan masalah sosial dan sejarah semakin berkurang sementara itu konten kurikulum yang berkenaan dengan IPA dan matematika semakin bertambah.
Konsekuensinya, kurikulum tidak mampu mempersiapkan generasi muda bangsa sebagaimana seharusnya. Sejarah masih diberikan dalam kurikulum SMU jurusan IPA. Selain dari itu, permasalahan kurikulum 1994 baik dalam desain kurikulum mau pun dalam impelementasi masih sama dengan kurikulum sebelumnya. Kesalahan yang menyebabkan bangsa ini terjerumus pada permasalahan yang sama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan masih tetap sama. Pengalaman dan kesalahan tidak lagi menjadi guru yang membimbing ke arah baru yang lebih baik, kesalahan prosedur akademik mengembangkan kurikulum dan pendidikan hanya menjadi macan kertas yang tidak punya gigi. Kurikulum SD 1994 terdiri atas 10 mata pelajaran.
Kurikulum SMU 1994 mengalami perubahan dibandingkan kurikulum sebelumnya. Dalam kurikulum ini dikenal adanya Kelompok Umum dan Kelompok Khusus. Kelompok Khusus terdiri atas tiga program khusus atau jurusan, merupakan penyederhanaan dari kurikulum 1984 yang memiliki 4 program pilihan. Ketiga program ini menggunakan nama Program Bahasa, Program IPA, dan Program IPS. Nama mata pelajaraan Pendidikan Moral Pancasila diganti lagi menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sedangkan mata pelajaran PSPB dihapuskan sebagai terjadi pada kurikulum SD dan SLTP 1994.

7.        Kurikulum 2004 (KBK)
Kurikukum 2004 ini lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Competency Based Education is education geared toward preparing indivisuals to perform identified competencies (Scharg dalam Hamalik, 2000: 89). Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.
Kurikulum Berbasis Kompetensi berorientasi pada: (1) hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna, dan (2) keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya.
Tujuan yang ingin dicapai menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
8.       Kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota.
Tujuan KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.